Username
Password
Buat Account
Reset password

POLLING

Siapakah Calon Presiden Pilihan Anda?
Susilo Bambang Yudhoyono
Megawati Soekarno Putri
Jusuf Kalla
Prabowo
Laksamana Sukardi
Wiranto
Hamengkubuono
Hidayat Nur Wahid
Gus Dur
Akbar Tandjung

Contact Us
Hadi Suwantoro

Kamis, 05 Februari 2009

2 Tindak Pidana Pemilu di Jateng Gagal Diproses

Dua tindak pidana pemilu yang dilakukan Partai Golkar di Jawa Tengah gagal diproses, karena tidak memenuhi undang-undang. Partai berlambang beringin itu pun melenggang.

Ketua Panwaslu Jateng Abhan Misbah mengatakan kasus itu terjadi pada saat Partai Golkar memeringati ultahnya di Kendal dan Kebumen. Mereka menggelar rapat dengan melibatkan massa.

"Kasus itu gagal diproses, karena dilaporkan lebih dari tiga hari setelah pelaksanaan. Sejauh ini hanya itu yang tercatat dalam data kami," kata Abhan usai bertemu pimpinan parpol se-Jateng di kantor Panwaslu, Jl Tri Lomba Juang Semarang, Kamis (5/2/2009).

Abhan menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, laporan tindak pidana pemilu tidak boleh lebih dari 3 hari setelah kejadian berlangsung. Kalau tidak, penyidik kepolisian tidak bisa meneruskannya.

Abhan yang sebelumnya merupakan aktivis antikorupsi itu berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pemilu. Laporan harus cepat agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Ini sudah ketentuan Undang-undang. Jadi kami ya hanya bisa mengikuti," ujarnya.

Abhan mengaku peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, karena personel panwaslu sangat terbatas yakni, 10.390 orang. Jumlah itu dirasa kurang memadai jika dihadapkan pada luasnya daerah pemantauan.

Sumber : detiknews.com

Anda bisa mendaftarkan profil secara langsung atau Silahkan kirimkan profil ke admin@infocaleg.com