Username
Password
Buat Account
Reset password

POLLING

Siapakah Calon Presiden Pilihan Anda?
Susilo Bambang Yudhoyono
Megawati Soekarno Putri
Jusuf Kalla
Prabowo
Laksamana Sukardi
Wiranto
Hamengkubuono
Hidayat Nur Wahid
Gus Dur
Akbar Tandjung

Contact Us
Hadi Suwantoro

Rabu, 21 Januari 2009

PKS Blora Naik Meja Hijau

Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Blora dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan setempat. Berkas kasus itu kini telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Selasa (20/1) berkasnya sudah P21 dan diperkirakan minggu depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan setempat," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Tengah Abhan Misbah di Semarang, Selasa (20/1) sore.

Dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Blora berupa kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan oleh PKS Kabupaten Blora di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora. Dalam kegiatan tersebut, PKS disinyalir melakukan kampanye terselubung dan di luar jadwal kampanye yang sudah ditentukan.

Abhan mengatakan, selain di Blora pelanggaran pemilu juga terjadi di Kebumen yang saat ini masih dalam penyidikan. Untuk kasus di Kebumen berupa dugaan politik uang oleh caleg dari Partai Golkar yang terjadi di Desa Sidayu, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Tiga caleg Partai Golkar membagikan semen secara gratis dan mengiming-imingi warga Desa Sidayu dengan pemberian aspal jika warga memilih ketiga caleg dimaksud.

"Kasus serupa berupa kampanye di luar jadwal juga terjadi di Kendal dan saat ini sudah penetapan tersangka. Dalam penetapan tersangka tersebut, ada pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut dalam kampanye," kata Abhan.

Abhan menjelaskan, kampanye di luar jadwal serta politik uang melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal itu melarang pemberian materi berbentuk apa pun untuk kepentingan kampanye. Pasal 275 UU Nomor 10/2008, mengancam pelaku dengan sanksi pidana minimal enam bulan penjara dan paling lama 24 bulan penjara dan denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp24 juta.

Menyikapi hal tersebut, tambah Abhan, pihaknya berharap agar seluruh kasus segera disidangkan dan bisa menjadi pembelajaran untuk partai lainnya.

Untuk mempercepat proses, Panwaslu Jateng telah meminta kepada Panwaslu di daerah setempat agar mempersiapkan barang bukti sehingga kasus yang sudah masuk ke kepolisian tidak mandek.

Wilayah Jawa Tengah secara administrasi dibagi 35 kabupaten/kota, 571 kecamatan, 8.575 desa/kelurahan, dengan 90.281 tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara jumlah panitia pengawas pemilu se-Jateng terdiri dari Panwaslu provinsi (3 personel), Panwaslu kabupaten/kota (105 personel), Panwaslu kecamatan (1.713 personel), dan PPL (8.574 personel) sehingga total 10.395 personel.

Berdasarkan data tersebut, rasio antara jumlah pengawas adalah satu orang pengawas mengawasi 10 TPS.

Berdasarkan rekapitulasi Panwaslu Jateng, tercatat pelanggaran administratif mendominasi pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu 2009 yang sudah dimulai sejak medio September hingga Desember 2008 sebanyak 446 kasus. Angka itu jauh lebih tinggi dari pelanggaran pidana yang berjumlah 26 kasus dan pelanggaran lain.

Dari 446 pelanggaran administratif tersebut, 428 kasus di antaranya adalah pemasangan atribut kampanye yang menyalahi aturan. Dari jumlah itu, baru 225 kasus yang sudah ditindaklanjuti

Sumber : inilah.com

Anda bisa mendaftarkan profil secara langsung atau Silahkan kirimkan profil ke admin@infocaleg.com