Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak terima dengan penilaian Panwaslu DKI atas tudingan pelanggaran kampanye yang mengakibatkan presiden PKS Tifatul Sembiring sebagai tersangka. Atas dasar itulah PKS sedang mempelajari kemungkinan melaporkan Panwaslu DKI atas dugaan melanggar kode etik.
"Semoga tidak ada motif lain dibalik tindakan panwaslu dan bawaslu. PKS sedang mempelajari kemungkinan delik aduan bahwa panwaslu DKI melanggar kode etik," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq pada detikcom Selasa (20/01/2009).
Menurut Mahfudz sangat wajar jika kasus Tifatul sembiring dihentikan (SP3) karena sejak awal kajian hukum PKS berkesimpulan tidak ada aturan kampanye yang dilarang.
"Menanggapi dikeluarkannya SP3 atas Presiden PKS dalam kasus demo solidaritas Palestina, Polda dan Kejaksaan semestinya menghentikan. Jadi tidak mengherankan ada pendapat seperti itu dari pakar yang dihadirkan Polda", terang Mahfudz.
Mahfudz menilai seharusnya Panwaslu memahami aturan hukum sehingga tidak serampangan dalam menetapkan tuduhan. Karena tindakan yang serampangan akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik kepada lembaga ini.



