Username
Password
Buat Account
Reset password

POLLING

Siapakah Calon Presiden Pilihan Anda?
Susilo Bambang Yudhoyono
Megawati Soekarno Putri
Jusuf Kalla
Prabowo
Laksamana Sukardi
Wiranto
Hamengkubuono
Hidayat Nur Wahid
Gus Dur
Akbar Tandjung

Contact Us
Hadi Suwantoro

Jum'at, 20 Maret 2009

Parpol Kampanye Via SMS di Masa Tenang Kena Sanksi

SMS sosialisasi pemilu akan digulirkan hingga 8 April 2009. Namun aturan ini tidak berlaku bagi parpol. Jika parpol nekat kampanye via SMS di masa tenang bakal kena sanksi.

"Apabila partai politik menggunakan masa tenang untuk menyebarkan SMS kampanye maka baik parpol maupun operator seluler akan dikenai sanksi. Dari sekadar peringatan hingga pidana," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot Dewa Broto.

Hal ini disampaikan dia di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2009).

Untuk menangani masalah ini, kata Gatot, Depkominfo akan melakukan pengawasan terhadap arus SMS yang berbau kampanye.

"Tentu saja kami bekerjasama dengan Bawaslu untuk mekanisme pelaporan dan pemberian sanksinya," ujarnya.

Menurut dia, upaya ini dilakukan supaya parpol tidak memanfaatkan pesan kampanye yang menguntungkan partai atau justru merugikan peserta pemilu.

Gatot memaparkan KPU meluncurkan SMS sosialisasi Pemilu 2009 yang digagas KPU, Depkominfo dan operator seluler se-Indonesia. SMS sosialisasi Pemilu 2009 akan terus digulirkan hingga tanggal 6,7 dan 8 April 2009.

Menurut dia, pelayanan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pemilu. Oleh karena itu boleh dilakukan pada masa tenang.

Sumber : detiknews.com

Anda bisa mendaftarkan profil secara langsung atau Silahkan kirimkan profil ke admin@infocaleg.com