Meski kampanye berupa rapat umum belum digelar, tingkat pelanggaran pemilu di Jateng cukup tinggi. Hingga saat ini, panwaslu mencatat 500-an pelanggaran.
"Sebagian besar berupa pelanggaran administratif. Sudah kami laporkan ke KPUD," kata Ketua Panwaslu Jateng Abhan Misbah usai bertemu parpol se-Jateng di kantornya,Jl Tri Lomba Juang Semarang, Kamis (5/2/2009).
Abhan menjelaskan hanya ada tiga kasus pidana, dua diantaranya gagal ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan Undang-undang. Satu kasus telah divonis.
"Yang berhasil (divonis) hanya di Blora. Kader PKS terbukti berkampanye dengan menggelar pengobatan gratis," terang Abhan.
Abhan mengatakan, untuk mengawasi pelanggaran, panwaslu menggandeng saksi dari parpol dan pemantau pemilu. Sebab, jumlah personel panwaslu sangat terbatas.
"Hari ini, kami juga mengundang seluruh parpol hari ini. Salah satu tujuannya agar pelanggaran tak terus terjadi," katanya.
Berdasarkan data di panswaslu, pelanggaran terbanyak berupa pemasangan alat peraga yang tidak pada tempatnya. Hal itu sudah ditangani panwaslu dan satpol masing-masing daerah.
Sumber : detiknews.com



