Tifatul Sembiring belum bisa bernafas lega. Ini karena Mabes Polri membantah pemberitaan yang menyatakan Polda Metro Jaya akan menghentikan penyidikan terhadap Presiden PKS yang menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu itu. Lho?
"Penyidik Polda Metro Jaya belum menghentikan penyidikan terhadap Tifatul Sembiring," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/1).
Dijelaskan Abubakar, sebuah media nasional menyebutkan, Polisi telah memberhentikan penyidikan terhadap Tifatul, padahal itu tidak benar. "Ini meluruskan pemberitaan di media," imbuhnya.
Diketahui, Tifatul menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Panwaslu dan Bawaslu ke polisi karena telah melakukan pelanggaran terkait pemilu. Tifatul diduga melanggar UU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemilu karena PKS melakukan aksi demo Palestina dengan membawa bendera PKS bernomor 8.
Sumber : inilah.com



