Rahma Azhari mendatangi Mabes Polri. Selain meminta perlindungan hukum, perempuan bungsu dari klan Azhari ini melaporkan Roy Suryo. Rahma melaporkan Roy dengan pasal 310, 311, 335 KUHP, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Rahma, Roy terlalu memojokkan dirinya, hingga foto-fotonya yang beredar di internet dilihat oleh masyarakat luas karena komentar-komentar Roy diberbagai media massa.
"Saya dipermalukan. Saya tidak terima dengan komentar-komentarnya, karena sangat menyakitkan. Sampai akhirnya orang-orang dari dewasa hingga anak kecil, bisa melihat gambar itu," kata Rahma usai melaporkan Roy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/12).
Rahma ditemani pengacaranya, Farhat Abbas. Suami aktris Nia Daniaty ini pun menuding Roy Suryo sebagai orang tidak berpendidikan. Dan sebuah upaya tidak sehat dalam pencalonannya sebagai caleg dipartai politik peserta pemilu.
"Ini modus Roy Suryo untuk menjadi caleg di sebuah partai atau mungkin mencari sensasi dengan menyebarkan foto-foto Rahma dan Sarah. Seharusnya dalam etika, kasus asusila itu tertutup, kita anggap Roy Suryo tidaK berpendidikan," kata Farhat kepada wartawan. (Fian/YUG)
Sumber : Kompas.Com



