Banyak produk Undang-undang (UU) yang dihasilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi pelajaran bagi parpol yang memiliki kepanjangan tangan di DPR.
"Ini menjadi pelajaran bagi partai-partai, bahwa ketika membuat Undang-undang jangan sampai dari substansi bertentangan dengan konstitusi," ujar mantan Ketua DPR Akbar Tandjung kepada detikcom di Kantor detikcom, Jl Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2009).
Menurut Akbar, para anggota DPR sebenarnya memiliki kapasitas memadahi dalam memproduksi UU. Hanya saja, lanjutnya, memang tak dapat dipungkiri bahwa pembuatan legislasi itu syarat dengan muatan politik.
Seperti diketahui, beberapa UU yang dihasilkan DPR diuji materiilkan. Sebut saja UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif dan UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden.
Bahkan UU yang dihasilkan di rapat paripurna terakhir pun terancam di uji materiilkan. Di antaranya adalah UU Mahkamah Agung (MA) dan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP).



